Sabtu, 09 April 2011

Daftar SK Inpassing Guru Bukan PNS 2011

Sk Inpassing Guru Bukan PNS pereode Januari 2011 telah terbit. Sebanyak 998 guru jenjang Pendidikan Dasar segera menerima SK inpassing tersebut. SK yang terbit ini adalah SK bagi guru SD dan SMP dari 14 Provinsi.
Dengan terbitnya SK Inpassing maka besar tunjangan proefesi pendidik (TPP) akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK. Bila belum memiliki SK Inpassing maka besar TPP adalah sesuai standar: Rp1.500,000,00.
Ke-14 provinasi tersebut adalah:
  1. Bali
  2. Banten
  3. DKI Jakarta
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Tengah
  6. Jawa Timur
  7. Kalimantan Selatan
  8. Kalimantan Timur
  9. Lampung
  10. N T T
  11. Sulawesi Selatan
  12. Sulawesi Utara
  13. Sumatera Barat
  14. Sumatera Utara
Bila berminat mengunduh filrnya, silakan klik tautan berikut: (dicopy dari:www.tunas63.wordpress.com)

Daftar SK Inpassing Januari 2011

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

     
    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Unduh di : 
              www.tunas63.wordpress.com

      Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS 2010 (Terbitan Dirjen PMPTK) 

      Permendiknas 22 th, 2010 Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

    Jumat, 08 April 2011

    Pemerintah Libya Terus Melakukan Proses Diplomatik

    Metrotvnews.com, Tripoli: Proses diplomatik antara pemerintah Libya dan pihak sekutu masih berjalan. Pihak Libya juga siap melakukan gencatan senjata.

    Pemerintah Libya mencoba melakukan diplomasi dengan sejumlah sekutu seperti Inggris, Amerika Serikat dan negara sekutu lainnya. Namun yang menjadi masalah, menurut sejumlah sekutu dan pemberontak, mereka menginginkan Moammar Khadafi keluar. Tapi di sisi lainnya posisi Moammar Khadafi sebagai pemimpin Libya adalah harga mati.

    Menteri Luar Negeri Libya baru Abdullati Al-Obeidi mengemban tugas untuk menyampaikan ke dunia tentang apa yang terjadi di Libya. Menurutnya apa yang terjadi di Libya bertolak belakang dari pemberitaan media. Pihak Libya juga akan membuka diri ke tim pencari fakta internasional.(*)

    Serangan NATO Menewaskan 2 Pemberontak

    Metrotvnews.com, Brega: Pihak pemberontak di Brega, Libya, menyatakan serangan udara NATO kembali mengenai iring-iringan kendaraan tentara mereka. "Dua orang tewas dan 16 lainnya terluka dalam insiden tersebut," ujar dokter di Rumah Sakit Ajdabiya.

    Menurut komandan pasukan pemberontak saat itu tentaranya tengah menuju garis depan di Brega. Ini merupakan insiden kedua serangan NATO yang justru mengenai pemberontak ditengah upaya mereka melawan pasukan pro-Khadafi yang lebih berpengalaman.

    Sementara itu pihak NATO di Brussel menyatakan belum mendapat informasi tentang insiden tersebut. Komandan pasukan oposisi telah menyampaikan kekecewaannya karena serangan udara pasukan koalisi dinilai lambat dan kurang tepat sasaran.

    Sementara itu menurut pihak NATO pasukan pro-Khadafi membaur dengan warga sipil untuk membuat frustasi pasukan koalisi.(*)

    Kamis, 07 April 2011

    'Keong Racun' Juara, Briptu Norman Kedua

    Perkembangan Internet memungkinkan seseorang ngetop mendadak, jadi artis instan.

    VIVAnews - Dulu, mungkin hanya sedikit orang yang mengenal sosok Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo. Namun, setelah video berjudul ‘Polisi Gorontalo Menggila’ melejit di situs YouTube, ia pun mendadak tenar.

    Ribuan dukungan mengalir ke Facebook, menentang ancaman sanksi Polri untuk polisi kocak itu. Meski toh hanya dikenai teguran, simpati untuknya terus mengalir. Briptu Norman bukan satu-satunya 'orang biasa' yang jadi terkenal gara videonya ngetop di Youtube.

    1. Duet lipsync Keong Racun (6.565.950)
    Mungkin ini video amatir paling fenomenal dari Indonesia. Video yang direkam melalui webcam itu diunggah ke situs media video-sharing YouTube pada 23 Juni 2010. Reaksinya mengejutkan, video ini ditonton jutaan orang, hingga Jumat 8 April 2011, video ini telah ditonton 6.565.950 kali.

    Video ini juga melejitkan dua pemerannya, Shinta dan Jojo. Mereka mendadak jadi artis -- diundang lipsync di mana-mana,  jadi bintang iklan, bahkan di bawah manajemen milik Charlie ST 12, keduanya jdi penyanyi. Lagu 'Tokek Belang'. Lihat video di sini.

    2. Video polisi Gorontalo Menggila (809.139)

    Video ini melejitkan popularitas Briptu Norman Kamaru. Penikmat videonya di Youtube pun terus bertambah, sedikit demi sedikit mendekati angka sejuta, tepatnya di angka 809.139.

    Tak hanya 'dihukum' menyanyi dan berjoget India di depan personel polisi, Norman bahkan jadi artis dadakan, termasuk diundang Tukul Arwana  ke acara 'Bukan Empat Mata'. Lihat video di sini.

    3. Andai Aku Jadi Gayus Tambunan (496.352)
    Kisah Gayus menjadi inspirasi mantan napi Bona Paputungan menciptakan lagu "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan". Bona agaknya iri melihat kehidupan Gayus yang bisa bebas plesir ke Bali, hingga ke luar negeri ini. Berbeda dengan dirinya pada saat ditahan di Lapas Gorontalo ini yang harus pasrah tidak bisa berbuat banyak.

    Lagu yang berjudul 'Andai aku Gayus Tambunan' yang diunggah ke situs Youtube pada Jumat, 14 Januari berdurasi 4 menit 47 detik. Lihat video di sini.

    4. Udin Sedunia (307.663)
    Udin Sedunia dibuat oleh seorang pemuda bernama Udin atau lengkapnya Soaluddin, kelahiran 31 Desember 1985, di Lombok Tengah. Lagu itu sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melecehkan orang-orang yang bernama Udin.

    5. Kalau Saya Kaya, (253.785)
    Video klip lagu itu diunggah ke laman berbagi video YouTube pada 20 September 2010 oleh seorang warga negara Prancis yang tinggal di Bali, Francois atau Fransoa.

    Isinya, aksi 'bule gila' menyanyi dengan bahasa Indonesia, tampil norak dengan pakaian serba gemerlap. Ceritanya, dia mimpi jadi orang kaya.

    Ini video yang paling niat dibuat. Dalam video klip itu, Francois tidak tampil sendirian. Ada sejumlah penari latar. Rekaman video itu berpindah-pindah. Dari studio, dalam mobil di perjalanan,  hingga di sebuah pom bensin dengan tulisan Pertamina. Ia bahkan merogoh kocek untuk menyewa mobil Hummer. Lihat videonya di sini.
    ***
    Menanggapi fenomena orang ngetop mendadak gara-gara YouTube, pengamat telematika, Heru Sutadi mengatakan, ini tak lepas dari perubahan format web, dari versi web 1.0 ke web 2.0. "Di mana konten situs tertentu dihasilkan dari penggunanya. Misalnya di media sosial, termasuk YouTube," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 7 April 2011. "Video dari masyarakat, siapapun, bisa dipublikasikan."

    Fenomena ini tak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. "Video apapun, yang unik, yang lucu bisa meledak," tambah dia. Heru mencatat, di Indonesia ada empat video yang melejitkan pemerannya. "Ada Shinta-Jojo, Bona, Udin Sedunia, dan Briptu Norman."

    Dijelaskan Heru, melejitnya sebuah video di YouTube akan membawa konsekuensi bagi pemerannya: tiba-tiba tenar. "Dunia maya memangkas semua proses dan biaya untuk jadi terkenal. Cukup modal kamera HP, bisa terkenal."

    Namun, ketenaran macam ini tak bertahan lama. "Kalau kita lihat perkembangan dunia selebritis, okelah Shinta-Jojo, Bona terkenal, tapi mungkin hanya enam bulan, artis instan," kata Heru. Ditambahkan dia, penentu eksistensi seseorang dalam dunia selebritis bukan keberuntungan semata. "Tapi juga kesinambungan, kalau tidak dijaga, sekali ngetop lantas dilupakan."

    Kekuatan besar dunia maya, apakah itu YouTube atau jejaring sosial lain seperti Facebook maupun Twitter harus diantisipasi. Misalnya dalam kasus Briptu Norman, yang sempat dipemasalahkan olen institusinya, Polri. "Perlu ada aturan, norma-norma dari institusi yang win-win, misalnya aturan jelas anggota polisi bisa berekspresi namun ada parameternya, agar tidak memperburuk citra korps," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.
    • VIVAnews

    Minggu, 03 April 2011

    Klasemen Liga Inggris

    Print
    Premier League/Minggu 3-4-2011 Jam 21.00 wib
    No.
    Klub M M S K SG Nilai
    1. Manchester United 30 18 9 3 64 - 30 63
    2. Arsenal 29 17 7 5 59 - 29 58
    3. Chelsea 29 16 6 7 52 - 24 54
    4. Manchester City 30 15 8 7 45 - 27 53
    5. Tottenham Hotspur 29 13 10 6 41 - 34 49
    6. Liverpool 30 13 6 11 41 - 36 45
    7. Bolton Wanderers 30 10 10 10 42 - 41 40
    8. Everton 30 9 13 8 40 - 39 40
    9. Sunderland 30 9 11 10 33 - 37 38
    10. Stoke 30 11 4 15 36 - 38 37
    11. Newcastle United 30 9 9 12 44 - 45 36
    12. Fulham 30 7 14 9 33 - 33 35
    13. Blackburn Rovers 30 9 6 15 39 - 51 33
    14. Aston Villa 30 8 9 13 37 - 51 33
    15. Blackpool 30 9 6 15 45 - 60 33
    16. West Brom 30 8 9 13 41 - 56 33
    17. West Ham United 30 7 11 12 36 - 49 32
    18. Wolverhampton 30 9 5 16 35 - 49 32
    19. Birmingham City 28 6 12 10 27 - 40 30
    20. Wigan Athletic 30 6 12 12 29 - 51 30

    Debt Collector Citi bank bunuh nasabah

    Unsur penganiayaan telah terpenuhi. Polisi akan mengambil langkah hukum.
    Jum'at, 1 April 2011, 07:44 WIB
    Eko Priliawito
    Kantor Citibank (AP Photo/Paul Sakuma)

    VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penagih (debt collector) kartu kredit Citibank yang menewaskan nasabah Irzen Octa (50), yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB). 

    Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, rekonstruksi belum dilakukan. Pihaknya hanya mengumpulkan bukti dengan mendatangi kantor debt collector Citibank, di Menara Jamsotek, pada Kamis sore.

    "Rekonstruksi belum dilakukan. Kita baru mengumpulkan bukti-bukti dengan mendatangi kantor Citibank," ujar Budi Irawan, Kamis malam, 31 Maret 2011, saat dihubungi VIVAnews.com.

    Meski demikian, Budi Irawan memastikan kasus penganiayaan itu telah memenuhi segala unsur, dan mengharuskan polisi mengambil tindakan sesuai hukum berlaku. "Unsur penganiayaan sudah terpenuhi dalam kasus ini," ujarnya.

    Terkait kasus ini, manajemen Citibank menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Nasabah itu tewas setelah mempertanyakan tagihan kartu kreditnya di kantor Citibank, Selasa 29 Maret 2011.
    "Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak pantas bagi kami memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," ujar Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam surat elektronik kepada VIVAnews.com.
    Irzan meninggal di halaman Menara Jamsostek pada Selasa 29 Maret 2011 lalu. Korban tewas setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban malah dibawa ke ruang bagian penagihan, dan dipaksa pelaku untuk membayar.

    Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak kemarin.
    • VIVAnews